✓ Independen — bukan situs pemerintah ✓ Setiap langkah dicocokkan dengan portal resmi ✓ Kami tidak pernah meminta NIK, OTP, atau kata sandi Anda

SIM & Kendaraan

Cara Membuat SIM Internasional lewat Korlantas Polri

SIM Internasional memungkinkan Anda menyetir legal di negara peserta Konvensi Wina. Prosesnya kini bisa online lewat Korlantas, tanpa tes praktik.

Jawaban singkat

Daftar online di portal SIM Internasional Korlantas Polri, unggah KTP, paspor, SIM nasional yang masih berlaku, dan pasfoto latar putih. Bayar sesuai nominal yang tertera, lalu pilih ambil langsung atau kirim. Tidak ada tes praktik dan masa berlaku umumnya tiga tahun. Cek tarif resmi sebelum membayar.

Poin penting

  • SIM Internasional wajib dipakai bersama SIM nasional Anda, bukan pengganti.
  • Pendaftaran bisa online lewat portal Korlantas dan tidak memerlukan tes praktik.
  • Siapkan KTP, paspor aktif, SIM nasional yang masih berlaku, dan pasfoto latar putih.
  • Masa berlaku umumnya tiga tahun dan diakui di negara peserta Konvensi Wina 1968.
  • Per 2026, konfirmasi biaya pembuatan dan perpanjangan di portal resmi Korlantas.

Langkah demi langkah

  1. Siapkan berkasSiapkan KTP, paspor yang masih berlaku, SIM nasional sesuai golongan, tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam, dan pasfoto terbaru berlatar putih. Umumnya file diminta dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal tertentu, jadi perhatikan ketentuan unggah di portal.
  2. Buka portal resmi KorlantasAkses portal SIM Internasional Korlantas Polri (siminternasional.korlantas.polri.go.id). Pastikan Anda berada di domain resmi berakhiran polri.go.id dan bukan tautan tiruan. Buat akun atau masuk, lalu pilih pembuatan baru atau perpanjangan.
  3. Isi formulir dan unggah dokumenLengkapi data diri sesuai KTP dan paspor, lalu unggah semua berkas. Periksa kembali ejaan nama dan nomor dokumen agar sesuai paspor, karena kesalahan data bisa membuat pengajuan dibatalkan.
  4. Pilih metode pengambilanTentukan apakah buku SIM Internasional akan diambil langsung di kantor Korlantas atau dikirim ke alamat Anda. Biaya pengiriman biasanya dihitung terpisah sesuai jarak atau jasa kirim.
  5. Bayar sesuai nominal resmiLakukan pembayaran melalui kanal yang tertera, misalnya virtual account atau transfer bank. Simpan bukti pembayaran. Jika pengajuan ditolak karena data tidak sesuai, biaya umumnya dikembalikan dengan potongan administrasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Terima dan periksa buku SIMSetelah terbit, periksa data pada buku SIM Internasional. Sebelum berangkat ke luar negeri, cek pula aturan mengemudi di negara tujuan karena sebagian negara punya syarat tambahan.

Apa itu SIM Internasional

SIM Internasional adalah dokumen yang memungkinkan pemegang SIM Indonesia mengemudi secara legal di negara-negara yang menjadi peserta Konvensi Wina 1968. Dokumen ini diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Penting dipahami, SIM Internasional bukan pengganti SIM nasional Anda. Keduanya harus dibawa bersama saat berkendara di luar negeri, karena SIM Internasional pada dasarnya adalah terjemahan dan pengesahan atas SIM nasional yang sudah Anda miliki.

Kabar baiknya, pengurusan kini jauh lebih sederhana. Anda bisa mendaftar secara online lewat portal resmi Korlantas tanpa perlu menjalani tes teori maupun tes praktik, karena Anda dianggap sudah memenuhi syarat berkendara melalui SIM nasional yang aktif.

Syarat dan berkas yang disiapkan

Sebelum mendaftar, kumpulkan dokumen berikut agar proses tidak terhambat:

  • KTP yang masih berlaku.
  • Paspor yang masih berlaku, karena data pada SIM Internasional menyesuaikan paspor.
  • SIM nasional yang masih berlaku, sesuai golongan SIM Internasional yang diajukan.
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang putih sesuai ketentuan, biasanya tanpa kacamata dan menghadap kamera.
  • Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam untuk dipindai.
  • Khusus perpanjangan, lampirkan SIM Internasional lama.

Umumnya semua berkas diunggah dalam format gambar dengan batas ukuran file tertentu. Perhatikan instruksi di portal agar unggahan diterima sistem.

Langkah pendaftaran online

Buka portal resmi SIM Internasional Korlantas Polri. Pastikan alamat situs berakhiran polri.go.id untuk menghindari situs tiruan. Setelah membuat akun atau masuk, pilih layanan pembuatan baru atau perpanjangan, lalu isi formulir sesuai data KTP dan paspor. Teliti saat mengetik nama dan nomor dokumen, sebab ketidaksesuaian data bisa menyebabkan pengajuan dibatalkan.

Berikutnya, unggah seluruh berkas, pilih apakah buku SIM akan diambil langsung di kantor Korlantas atau dikirim ke alamat Anda, lalu lakukan pembayaran melalui kanal yang tertera. Simpan bukti registrasi dan bukti bayar. Jika memilih pengiriman, biaya kirim umumnya dihitung terpisah.

Biaya dan masa berlaku

Tarif pembuatan baru dan perpanjangan SIM Internasional ditetapkan melalui peraturan resmi tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri. Karena tarif dapat berubah sewaktu-waktu, per 2026 sebaiknya Anda mengecek nominal terbaru langsung di portal resmi Korlantas sebelum membayar. Masa berlaku SIM Internasional umumnya tiga tahun. Setelah itu Anda dapat memperpanjang dengan melampirkan dokumen lama.

Datang langsung ke Korlantas

Bila ingin mengurus secara tatap muka, Anda dapat datang ke gerai pelayanan SIM Internasional Korlantas pada jam kerja. Bawa berkas asli dan fotokopi. Meski demikian, jalur online tetap menjadi pilihan paling praktis bagi Anda yang berada jauh dari lokasi kantor.

Perbedaan SIM Internasional dan SIM nasional

Banyak orang mengira SIM Internasional bisa dipakai menggantikan SIM nasional di dalam negeri. Anggapan ini keliru. SIM Internasional berbentuk buku dan berfungsi sebagai pengesahan resmi atas SIM nasional Anda ketika berkendara di luar negeri. Di Indonesia sendiri, yang berlaku tetap SIM nasional. Sebaliknya, saat menyetir di negara peserta Konvensi Wina, Anda harus menunjukkan keduanya bila diminta petugas, karena data golongan kendaraan pada SIM Internasional merujuk ke SIM nasional. Karena itu, pastikan golongan yang Anda ajukan sesuai dengan SIM nasional yang dimiliki, misalnya golongan untuk mobil pribadi atau sepeda motor.

Perpanjangan SIM Internasional

Jika masa berlaku hampir habis, Anda tidak perlu mengulang seluruh proses dari nol. Perpanjangan dilakukan dengan melampirkan SIM Internasional lama beserta dokumen inti yang sama, yakni KTP, paspor aktif, dan SIM nasional yang masih berlaku. Tarif perpanjangan umumnya berbeda dari pembuatan baru, jadi periksa nominal resmi sebelum membayar. Mengurus perpanjangan sebelum tanggal habis masa berlaku akan memudahkan rencana perjalanan Anda.

Waspada calo dan penipuan

Karena menyangkut dokumen perjalanan, pengurusan SIM Internasional kerap menjadi sasaran calo. Hindari pihak yang menjanjikan penerbitan instan tanpa syarat dengan imbalan biaya jauh di atas tarif resmi. Daftar hanya melalui portal resmi dan bayar lewat kanal yang disediakan sistem. Jangan pernah membagikan kode OTP, kata sandi akun, atau foto dokumen pribadi kepada orang yang mengaku bisa mempercepat proses melalui pesan pribadi.

Sebelum berangkat ke luar negeri

Periksa apakah negara tujuan Anda termasuk peserta Konvensi Wina 1968 dan apakah ada syarat tambahan seperti batas usia atau kewajiban membawa dokumen lain. Bawa selalu SIM nasional dan SIM Internasional secara bersamaan saat menyetir, serta patuhi aturan lalu lintas setempat. Artikel ini merupakan panduan umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, rujuk informasi resmi Korlantas Polri.

⚠ Tetap waspada

Hati-hati calo yang menawarkan SIM Internasional 'cepat tanpa syarat' dengan biaya berlipat. Daftar hanya di portal resmi berakhiran polri.go.id dan bayar lewat kanal resmi. Jangan pernah memberikan OTP, kode verifikasi, atau foto KTP ke pihak tidak resmi yang menghubungi lewat WhatsApp atau media sosial.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah perlu tes praktik untuk SIM Internasional?
Umumnya tidak. Pengajuan dilakukan secara administratif karena Anda sudah memegang SIM nasional yang masih berlaku.
Berapa lama masa berlakunya?
Umumnya tiga tahun. Setelah habis, Anda dapat mengajukan perpanjangan dengan melampirkan SIM Internasional lama.
Apakah SIM Internasional menggantikan SIM nasional?
Tidak. SIM Internasional hanya berlaku bila dipakai bersama SIM nasional Anda yang masih aktif.
Berapa biayanya?
Tarif pembuatan baru dan perpanjangan diatur dalam peraturan resmi. Per 2026, pastikan nominal terbaru langsung di portal Korlantas sebelum membayar.
Di negara mana SIM ini berlaku?
Di negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968. Jumlah negara disebut berbeda-beda di berbagai sumber, jadi cek daftar resmi dan aturan negara tujuan.
Bisakah mengurus tanpa datang ke Jakarta?
Ya, pendaftaran dan pembayaran bisa online dan buku dikirim ke alamat. Anda tetap bisa memilih datang langsung ke kantor Korlantas bila diinginkan.

Urus adalah panduan independen dan tidak berafiliasi dengan instansi pemerintah mana pun. Biaya, tautan, dan langkah dapat berubah — selalu konfirmasi di portal resmi sebelum bertindak. Ini informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan.