✓ Independen — bukan situs pemerintah ✓ Setiap langkah dicocokkan dengan portal resmi ✓ Kami tidak pernah meminta NIK, OTP, atau kata sandi Anda

PANDUAN

Cara Mendirikan CV: Dari Akta Notaris sampai NIB

CV cocok untuk usaha dengan dua pendiri atau lebih yang ingin pembagian peran sekutu aktif dan pasif, dengan proses yang masih memerlukan akta notaris.

Jawaban singkat

Mendirikan CV dimulai dengan menyiapkan data minimal dua pendiri (sekutu aktif dan sekutu pasif), lalu membuat akta pendirian di hadapan notaris. Notaris mendaftarkan CV ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di ahu.go.id untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar. Setelah itu, terbitkan NIB dan perizinan berusaha di oss.go.id sesuai kode KBLI. CV bukan badan hukum, sehingga tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.

Poin penting

  • CV memerlukan minimal dua pendiri: sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (penanam modal).
  • Pendirian CV wajib dibuat dengan akta notaris, lalu didaftarkan ke Kemenkumham melalui sistem SABU di ahu.go.id.
  • Setelah terdaftar, NIB dan izin berusaha berbasis risiko diterbitkan di oss.go.id.
  • CV bukan badan hukum; sekutu aktif menanggung kewajiban usaha sampai ke harta pribadi.
  • Per 2026, biaya notaris, PNBP, dan ketentuan domisili bervariasi antardaerah; cek tarif dan syarat terbaru di portal resmi dan ke notaris.
  • Pilih kode KBLI dengan cermat karena menentukan jenis izin yang keluar di OSS.

Langkah demi langkah

  1. Tentukan sekutu, nama, dan bidang usahaTetapkan siapa sekutu aktif (yang mengurus dan mewakili CV) dan siapa sekutu pasif (hanya menyetor modal). Siapkan e-KTP dan NPWP pribadi tiap sekutu yang sudah sinkron dengan NIK, beberapa alternatif nama CV, serta kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  2. Siapkan pokok-pokok perjanjianSepakati besaran modal tiap sekutu, pembagian keuntungan dan kerugian, serta kewenangan pengurusan. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam akta pendirian, jadi bicarakan dengan jelas sejak awal untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
  3. Buat akta pendirian di hadapan notarisPara sekutu menandatangani akta pendirian CV di hadapan notaris. Tahap ini umumnya tetap memerlukan kehadiran fisik atau pemberian kuasa resmi. Notaris akan membantu memastikan susunan akta sesuai ketentuan.
  4. Daftarkan CV ke Kemenkumham lewat SABUNotaris mendaftarkan akta pendirian ke Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di ahu.go.id. Setelah diproses, terbit Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV sebagai bukti pendaftaran resmi.
  5. Terbitkan NIB dan izin berusaha di OSSMasuk ke oss.go.id dengan jenis pelaku usaha badan usaha, lengkapi data CV, pilih KBLI, dan terbitkan NIB. Untuk kegiatan berisiko menengah atau tinggi, penuhi sertifikat standar atau izin tambahan yang diminta sistem.
  6. Lengkapi NPWP badan dan rekening CVUrus NPWP badan sesuai prosedur perpajakan, lalu buka rekening atas nama CV menggunakan akta, SKT, NPWP, dan NIB. Simpan seluruh dokumen dan penuhi kewajiban pelaporan pajak sesuai ketentuan.

Mengapa memilih bentuk CV

Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer adalah salah satu bentuk usaha yang paling banyak dipakai pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. CV cocok ketika ada dua orang atau lebih yang ingin berusaha bersama dengan pembagian peran yang jelas: satu pihak mengurus jalannya usaha, pihak lain menyetor modal. Prosesnya relatif lebih sederhana dan ongkosnya biasanya lebih ringan dibanding mendirikan PT persekutuan modal, meski tetap membutuhkan akta notaris.

Yang perlu dipahami sejak awal, CV bukan badan hukum. Artinya, kekayaan CV tidak sepenuhnya terpisah dari kekayaan pribadi para sekutunya. Konsekuensi ini melekat pada sekutu aktif, sehingga keputusan memilih CV sebaiknya mempertimbangkan profil risiko usaha Anda.

Mengenal sekutu aktif dan sekutu pasif

Dalam CV ada dua jenis sekutu. Sekutu aktif, sering disebut sekutu komplementer, adalah pihak yang menjalankan dan mewakili usaha serta bertanggung jawab penuh, termasuk sampai ke harta pribadinya bila usaha berutang. Sekutu pasif atau komanditer hanya menyetor modal dan tidak ikut mengurus; tanggung jawabnya umumnya terbatas pada modal yang disetor. Pembagian peran, modal, serta pembagian untung-rugi ini harus disepakati dan dituangkan dalam akta pendirian.

Alur resmi yang perlu Anda lalui

Pendirian CV menempuh tiga tahap besar. Pertama, pembuatan akta pendirian di hadapan notaris, yang biasanya masih memerlukan kehadiran fisik para sekutu atau kuasa resmi. Kedua, pendaftaran akta ke Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di ahu.go.id, yang menghasilkan Surat Keterangan Terdaftar. Ketiga, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha berbasis risiko melalui oss.go.id. Notaris umumnya membantu tahap pertama dan kedua, sedangkan NIB dapat Anda urus sendiri.

Menyiapkan data dengan rapi

Sebelum menemui notaris, siapkan e-KTP dan NPWP pribadi tiap sekutu yang sudah sinkron dengan NIK, beberapa alternatif nama CV, serta kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan usaha. Pemilihan KBLI penting karena menentukan jenis izin dan tingkat risiko usaha di OSS. Perhatikan pula alamat usaha: ketentuan tata ruang daerah dapat membatasi penggunaan alamat rumah sebagai domisili, dan aturan ini berbeda antardaerah.

Memahami biaya dan waktu secara wajar

Biaya mendirikan CV terdiri dari jasa notaris, PNBP pendaftaran, dan kemungkinan biaya pendukung seperti kantor virtual. Besarannya bervariasi menurut daerah dan notaris. Karena itu, per 2026, mintalah rincian tarif langsung dari notaris dan cek ketentuan resmi terbaru di ahu.go.id serta oss.go.id. Hindari berpatokan pada janji waktu dari penyedia jasa; lamanya proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean layanan.

Setelah CV berdiri

Begitu Surat Keterangan Terdaftar dan NIB terbit, lanjutkan dengan pengurusan NPWP badan dan pembukaan rekening atas nama CV. Simpan akta, SKT, NPWP, dan NIB dengan baik karena dokumen-dokumen ini akan sering diminta, misalnya saat mengajukan pembiayaan atau mengikuti pengadaan. Penuhi juga kewajiban pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

CV atau PT: mana yang lebih tepat

Pertanyaan ini sering muncul di awal. CV menarik karena prosesnya lebih sederhana dan biayanya umumnya lebih ringan, serta tidak ada ketentuan modal minimum yang kaku. Bentuk ini cocok bagi dua orang atau lebih yang saling percaya dan ingin cepat mulai. Kelemahannya, CV bukan badan hukum, sehingga sekutu aktif menanggung risiko sampai ke harta pribadi, dan CV tidak bisa menerbitkan saham untuk menarik investor.

Sebaliknya, PT memberi perlindungan tanggung jawab terbatas dan lebih mudah menarik permodalan, tetapi menuntut proses, dokumen, dan kepatuhan yang lebih berat. Jika usaha Anda berisiko tinggi atau berencana menggaet banyak investor, PT mungkin lebih sepadan. Jika Anda ingin mulai cepat dengan mitra yang jelas peranannya, CV bisa menjadi titik awal yang praktis. Pertimbangkan profil risiko dan rencana pertumbuhan sebelum memutuskan.

Menyusun kesepakatan antar sekutu

Banyak sengketa CV bermula dari kesepakatan yang tidak jelas di awal. Karena itu, sebelum menandatangani akta, bahas secara terbuka hal-hal penting: berapa modal yang disetor masing-masing, bagaimana pembagian keuntungan dan kerugian, siapa yang berwenang menandatangani kontrak, serta apa yang terjadi bila salah satu sekutu keluar atau meninggal. Semakin rinci kesepakatan ini dituangkan dalam akta, semakin kecil peluang perselisihan di kemudian hari. Notaris dapat membantu merumuskan klausul yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Menjaga legalitas tetap hidup

Setelah CV berdiri, legalitasnya perlu dirawat. Pastikan NIB dan izin berusaha tetap sesuai dengan kegiatan nyata; bila Anda menambah lini usaha baru, perbarui KBLI di OSS. Pisahkan keuangan usaha dari keuangan pribadi para sekutu untuk menjaga ketertiban dan mempermudah audit atau pengajuan pembiayaan. Penuhi pula kewajiban pelaporan pajak secara rutin. Dokumen seperti akta, Surat Keterangan Terdaftar, NPWP, dan NIB sebaiknya disimpan dalam bentuk digital dan fisik karena akan sering diminta.

Catatan penutup

Urus adalah panduan independen, bukan instansi pemerintah, dan isi halaman ini bukan nasihat hukum. Untuk struktur kerja sama yang kompleks atau sengketa antar sekutu, konsultasikan dengan notaris atau penasihat hukum tepercaya. Dengan menyiapkan kesepakatan secara jelas sejak awal dan mengikuti alur resmi melalui ahu.go.id dan oss.go.id, Anda bisa mendirikan CV dengan aman tanpa bergantung pada calo.

⚠ Tetap waspada

Waspadai jasa yang mematok biaya sangat tinggi dengan dalih "koneksi orang dalam" di Kemenkumham; pendaftaran CV mengikuti alur baku melalui notaris dan sistem resmi. Jangan serahkan NIK, OTP, atau kata sandi akun OSS Anda kepada calo, dan pilih notaris yang jelas dan berizin.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya CV dengan PT?
CV bukan badan hukum dan memerlukan minimal dua sekutu, sedangkan PT (termasuk PT Perorangan) adalah badan hukum. Pada CV, sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadi; pada PT tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
Apakah mendirikan CV wajib pakai notaris?
Ya. Akta pendirian CV harus dibuat oleh notaris, lalu didaftarkan ke Kemenkumham melalui sistem SABU. Ini berbeda dari PT Perorangan yang bisa didirikan tanpa akta.
Berapa minimal modal untuk mendirikan CV?
Tidak ada batas modal minimum yang ditetapkan secara khusus untuk CV; besarnya disepakati para sekutu dan dicantumkan dalam akta. Cek ketentuan terbaru bila diperlukan di sumber resmi.
Berapa biaya mendirikan CV?
Komponen utamanya adalah jasa notaris, ditambah PNBP pendaftaran dan biaya pendukung seperti kantor virtual bila dipakai. Besarannya bervariasi antardaerah; tanyakan ke notaris dan cek tarif resmi per 2026 sebelum memulai.
Apakah alamat rumah bisa jadi domisili CV?
Bergantung pada ketentuan tata ruang daerah. Di sebagian zona, alamat rumah tidak lolos verifikasi domisili di OSS. Periksa aturan di daerah Anda atau pertimbangkan alamat usaha lain.
Siapa yang menanggung utang CV?
Sekutu aktif menanggung kewajiban CV hingga ke harta pribadi, sementara sekutu pasif umumnya hanya sebatas modal yang disetor. Pahami konsekuensi ini sebelum memilih peran.

Urus adalah panduan independen dan tidak berafiliasi dengan instansi pemerintah mana pun. Biaya, tautan, dan langkah dapat berubah — selalu konfirmasi di portal resmi sebelum bertindak. Ini informasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan.